KOTA KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan pemusnahan barang bukti untuk perkara yang sudah inkracht mulai bulan Mei-September 2024.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Selasa (17/9/2024) pagi.
Baca juga:
Sinergi Bersama Antisipasi Karhutla 2024
|
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Andi Mirnawaty kepada wartawan mengatakan hari ini (17/9) Kejaksaan Negeri Kota Kediri khususnya bidang pengelolaan barang bukti melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Hal ini dilakukan sebagai wujud dari penyelesaian penanganan perkara sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 270 KUHP bahwa kejaksaan selaku eksekutor untuk penyelesaian penanganan perkara. Dan untuk pemusnahan ini untuk perkara yang sudah inkracht mulai bulan Mei-September 2024, " ujarnya.
Lanjut Andi untuk pemusnahan paling banyak narkoba jenis sabu seberat 261, 05 gram, ganja kering 481, 94 gram, obat keras pil dobel L 160.845 butir dan 14 butir alganax, 8 Hp, pisau dapur dan lipat, cangkul, linggis serta helm.
"Perkara yang paling meningkat terutama narkotika jenis sabu dan peredaran pil dobel L atau obat-obat keras dan semua BB dibakar dan obat obatan dimusnahkan dengan cara diblender, " ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kajari Kota Kediri Andi Mirnawaty, jajaran Forkopimda Kota Kediri, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Sekretaris Dinas Kesehatan, BNN Kota Kediri dan jajaran Kasi Kejaksaan Kota Kediri.